Sabtu, 16 Januari 2016

Studi Banding ke Luar Negeri Disorot - Lombok Post Online

GIRI MENANG – Kepergian pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, beserta kepala sekolah dan sejumlah anggota DPRD Lobar ke luar negeri untuk studi banding, berbuntut panjang. Apalagi, pimpinan DPRD Lombok Barat tidak melihat urgensinya kunjungan studi banding tersebut.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Sulhan Muchlis Ibrahim mengatakan, studi banding di luar negeri tidak ada manfaatnya. Sebabnya, sistem pendidikan yang ada di Indonesia tentu berbeda jauh dengan luar negeri.
”Sistem pendidikan kita kan berbeda, jadi studi banding seperti apa yang mereka lakukan di luar negeri sana,” kata Sulhan di ruang kerjanya, kemarin(23/10).
Menurutnya, jika ingin studi banding bermanfaat, yang seharusnya dilakukan adalah pergi ke daerah-daerah yang pendidikannya lebih maju dari Lombok Barat. Sehingga, akan lebih banyak membawa manfaat dalam dunia pendidikan di Lombok Barat.
Jika seperti ini, sambungnya, yang terlihat adalah modus dalam menghabiskan uang negara, dengan alasan melakukan studi banding ke luar negeri. Padahal, jika dialihkan ke infrastruktur, tentu dapat membantu perbaikan ratusan sekolah yang rusak di Lobar.
”Ini sudah salah kaprah namanya. Akan lebih efektif jika melakukan studi banding ke daerah yang karakteristik mirip dengan Lobar, serta pendidikannya lebih maju dari Lobar,” ujarnya.
Terkait dengan dana APBD yang digunakan, Sulhan tidak mempermasalahkan. Menurut dia, kalau memang anggaran itu sudah ada dalam DIPA Dinas Dikbud Lobar, itu tidak masalah karena memang sudah disahkan dalam pengetokan APBD sebelumnya.
”Kalau memang anggaran ada di DIPA Dinas Dikbud, tidak masalah,” jelasnya.
Anggota DPRD lainnya, Indra Jaya Usman mengatakan, selama memakai uang negara, kunjungan ke luar negeri, harus melalui prosedur izin yang benar. Prosedurnya harus berpatokan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan Kemendagri, Pemda dan anggota DPRD.
”Kalau untuk pejabat eselon I dan II, serta anggota DPRD tingkat kabupaten, maka izinnya harus ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri,” jelas Usman.
Namun, lanjut Usman, jika memang menggunakan uang pribadi, maka tidak perlu melakukan izin hingga ke Kemendagri.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Lobar, Drs. HM Uzair mengaku tidak mengetahui sumber anggaran kepergian bawahannya ke luar negeri itu. “Kalau soal sumber anggarannya, kami tidak tahu,” pungkasnya.
Ditanya mengenai izin, sekda menegaskan bahwa 35 Kepsek dan unsur Dinas Pendidikan itu sudah memiliki izin dari Plt Bupati Lobar dan dirinya selaku atasan. (cr-dit/r4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar